Kode Etik JurnalistikAPTELINDO News
Pedoman moral dan etika profesi wartawan Indonesia dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Prinsip-Prinsip Kode Etik
Sebelas prinsip dasar yang menjadi pedoman moral dan etika profesi wartawan Indonesia
Independen, Berimbang, dan Tidak Beritikad Buruk
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Cara-Cara Profesional
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Menguji Informasi dan Berimbang
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Tidak Membuat Berita Bohong, Fitnah, Sadis, dan Cabul
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Menghormati Identitas Korban dan Anak
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Tidak Menyalahgunakan Profesi dan Tidak Menerima Suap
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Hak Tolak dan Menghargai Kesepakatan
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
Tidak Berprasangka dan Tidak Diskriminasi
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Menghormati Hak Narasumber
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Mencabut dan Memperbaiki Berita yang Keliru
Wartawan Indonesia segera mencabut, memperbaiki, dan memperbarui berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penetapan Kode Etik
Kode Etik Jurnalistik ini disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers dan masyarakat untuk memastikan kegiatan jurnalistik dilaksanakan secara profesional, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia.
Kode Etik Jurnalistik ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjadi pedoman operasional bagi seluruh wartawan APTELINDO News dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.