APTELINDO
Beranda5GIoTCloudCybersecurityRegulasi
APTELINDO

Portal berita telekomunikasi terpercaya dengan liputan terkini tentang teknologi telekomunikasi Indonesia.

Kategori Berita

  • 5G
  • IoT
  • Cloud Computing
  • Cybersecurity

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda.

© 2025 APTELINDO News. All rights reserved.

RSS Feed
Investigasi

PT NPN Diterpa Isu Jaringan Ilegal, Oknum Polisi Diduga Terlibat

Jaka Sudrajat

•
26 November 2025
•
3 menit baca
•
21 views
PT NPN Diterpa Isu Jaringan Ilegal, Oknum Polisi Diduga Terlibat

DIDUGA JALANKAN JARINGAN ILEGAL, OKNUM POLISI DIISYALIR TERLIBAT MANAJEMEN PT NPN

AptelindoNews.com — Deli Serdang, 26 November 2025.

Aksi demonstrasi mewarnai kawasan kantor PT Netindo Persada Nusantara (NPN) setelah puluhan massa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Keadilan (IPMPK) menuntut klarifikasi terkait dugaan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan penyedia layanan internet tersebut.

Dengan membawa spanduk dan pengeras suara, massa menyampaikan empat poin dugaan pelanggaran yang dinilai telah meresahkan masyarakat serta berpotensi menabrak aturan telekomunikasi di Indonesia.


1. Dugaan ULO Tidak Memenuhi Ketentuan

IPMPK mempertanyakan pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) Jaringan Tetap Lokal-PS yang berlangsung pada 24–27 November 2025 oleh Tim Penguji Ditjen Ekosistem Digital – Kominfo.

Menurut massa, proses ULO diduga tidak sah karena pemasangan tiang jaringan PT NPN di sejumlah wilayah dilakukan tanpa izin resmi, baik dari Dinas SDABMK maupun pihak kelurahan.

“Bagaimana mungkin ULO bisa dianggap sah kalau tiangnya saja dipasang sembarangan tanpa izin?”

— KB, Koordinator Aksi

Mereka menilai dugaan ketidaksesuaian ini merupakan pelanggaran fatal terhadap mekanisme penyelenggaraan jaringan tetap lokal.


2. Dugaan Penyalahgunaan Izin ISP

Dalam orasinya, massa menuding PT NPN telah melakukan praktik kemitraan reseller atau jual kembali, padahal izin yang tertera pada data Ditjen Kominfo menunjukkan bahwa perusahaan tersebut hanya mengantongi izin sebagai penyelenggara jasa (ISP).

Menurut IPMPK, tindakan membangun tiang serta menjalankan pola kemitraan layaknya operator jaringan tetap merupakan bentuk penyalahgunaan izin.

“Kalau izinnya ISP, mereka tidak bisa bertindak seperti penyelenggara jaringan. Ini jelas pelanggaran,” seru salah satu orator.


3. Nama Oknum Polisi Disebut Massa

Aksi semakin memanas ketika massa menyebut nama seorang oknum polisi, IPTU ANDY IRWANSYAH, S.H., M.H., anggota Polda Sumut yang berdinas di KRIMSUS.

Massa menilai keterlibatan oknum tersebut mencurigakan karena yang bersangkutan terlihat mengenakan seragam PT NPN dan memperkenalkan diri sebagai bagian dari manajemen perusahaan.

Dugaan ini menimbulkan spekulasi mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan dalam aktivitas perusahaan tersebut.


4. Dugaan Praktik Monopoli dan Penyalahgunaan Citra Institusi

IPMPK juga menyoroti dugaan praktik monopoli dalam bentuk penggunaan citra institusi hukum, terutama dengan beredarnya slogan internal yang disebut-sebut berbunyi:

“Internet NPN, Internet POLDA.”

Massa menyebut penggunaan nama institusi penegak hukum dalam konteks bisnis sebagai tindakan yang berbahaya dan dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat.


Perusahaan Bungkam, Pagar Kantor Ditutup

Selama aksi yang berlangsung berjam-jam, tidak ada satu pun perwakilan PT NPN yang tampil untuk memberikan klarifikasi kepada massa atau awak media.

“Kami menunggu penjelasan, tapi mereka memilih bersembunyi,” ujar KB kepada tim Aptelindo News.

Kamera jurnalis juga menangkap momen ketika IPTU Andy Irwansyah terlihat menutup pagar kantor, diduga untuk menghindari kontak langsung dengan demonstran.


Upaya Konfirmasi ke Polda Sumut

Untuk memastikan informasi terkait dugaan keterlibatan oknum polisi, tim Aptelindo News melakukan konfirmasi langsung kepada Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, melalui pesan WhatsApp.

Dirkrimsus memberikan respons singkat namun tegas:

“Kita cek dulu dan akan dilidik.”

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Polda Sumut akan melakukan langkah awal pemeriksaan dan pendalaman informasi yang disampaikan masyarakat.


Redaksi Aptelindo News akan terus mengawal perkembangan isu ini.

Bagikan Artikel