PT NPN Diterpa Isu Jaringan Ilegal, Oknum Polisi Diduga Terlibat
Jaka Sudrajat

DIDUGA JALANKAN JARINGAN ILEGAL, OKNUM POLISI DIISYALIR TERLIBAT MANAJEMEN PT NPN
AptelindoNews.com — Deli Serdang, 26 November 2025.
Aksi demonstrasi mewarnai kawasan kantor PT Netindo Persada Nusantara (NPN) setelah puluhan massa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Keadilan (IPMPK) menuntut klarifikasi terkait dugaan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan penyedia layanan internet tersebut.
Dengan membawa spanduk dan pengeras suara, massa menyampaikan empat poin dugaan pelanggaran yang dinilai telah meresahkan masyarakat serta berpotensi menabrak aturan telekomunikasi di Indonesia.
1. Dugaan ULO Tidak Memenuhi Ketentuan
IPMPK mempertanyakan pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) Jaringan Tetap Lokal-PS yang berlangsung pada 24–27 November 2025 oleh Tim Penguji Ditjen Ekosistem Digital – Kominfo.
Menurut massa, proses ULO diduga tidak sah karena pemasangan tiang jaringan PT NPN di sejumlah wilayah dilakukan tanpa izin resmi, baik dari Dinas SDABMK maupun pihak kelurahan.
“Bagaimana mungkin ULO bisa dianggap sah kalau tiangnya saja dipasang sembarangan tanpa izin?”
— KB, Koordinator Aksi
Mereka menilai dugaan ketidaksesuaian ini merupakan pelanggaran fatal terhadap mekanisme penyelenggaraan jaringan tetap lokal.
2. Dugaan Penyalahgunaan Izin ISP
Dalam orasinya, massa menuding PT NPN telah melakukan praktik kemitraan reseller atau jual kembali, padahal izin yang tertera pada data Ditjen Kominfo menunjukkan bahwa perusahaan tersebut hanya mengantongi izin sebagai penyelenggara jasa (ISP).
Menurut IPMPK, tindakan membangun tiang serta menjalankan pola kemitraan layaknya operator jaringan tetap merupakan bentuk penyalahgunaan izin.
“Kalau izinnya ISP, mereka tidak bisa bertindak seperti penyelenggara jaringan. Ini jelas pelanggaran,” seru salah satu orator.
3. Nama Oknum Polisi Disebut Massa
Aksi semakin memanas ketika massa menyebut nama seorang oknum polisi, IPTU ANDY IRWANSYAH, S.H., M.H., anggota Polda Sumut yang berdinas di KRIMSUS.
Massa menilai keterlibatan oknum tersebut mencurigakan karena yang bersangkutan terlihat mengenakan seragam PT NPN dan memperkenalkan diri sebagai bagian dari manajemen perusahaan.
Dugaan ini menimbulkan spekulasi mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan dalam aktivitas perusahaan tersebut.

4. Dugaan Praktik Monopoli dan Penyalahgunaan Citra Institusi
IPMPK juga menyoroti dugaan praktik monopoli dalam bentuk penggunaan citra institusi hukum, terutama dengan beredarnya slogan internal yang disebut-sebut berbunyi:
“Internet NPN, Internet POLDA.”
Massa menyebut penggunaan nama institusi penegak hukum dalam konteks bisnis sebagai tindakan yang berbahaya dan dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Perusahaan Bungkam, Pagar Kantor Ditutup
Selama aksi yang berlangsung berjam-jam, tidak ada satu pun perwakilan PT NPN yang tampil untuk memberikan klarifikasi kepada massa atau awak media.
“Kami menunggu penjelasan, tapi mereka memilih bersembunyi,” ujar KB kepada tim Aptelindo News.
Kamera jurnalis juga menangkap momen ketika IPTU Andy Irwansyah terlihat menutup pagar kantor, diduga untuk menghindari kontak langsung dengan demonstran.
Upaya Konfirmasi ke Polda Sumut
Untuk memastikan informasi terkait dugaan keterlibatan oknum polisi, tim Aptelindo News melakukan konfirmasi langsung kepada Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, melalui pesan WhatsApp.
Dirkrimsus memberikan respons singkat namun tegas:
“Kita cek dulu dan akan dilidik.”
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Polda Sumut akan melakukan langkah awal pemeriksaan dan pendalaman informasi yang disampaikan masyarakat.